Profesi Pasar Modal terdiri dari
Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang ditetapkan
dengan peraturan pemerintah. Untuk dapat melakukan kegiatan di pasar modal,
wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. Persyaratan pendaftaran profesi
penunjang pasar modal diatur dalam peraturan Bapepam.
1. Akuntan
Publik
Melakukan
pemeriksaan atas Laporan KeuanganPerusahaan dan memberikan pendapatnya.
Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan
ketentuan Bapepam. Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukukan yang baik
(apabila diperlukan).
2. Konsultan
Hukum
Melakukan
pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit), memberikan
pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik.
3. Penilai
Penilai adalah pihak yang
menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar
aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan penilai.
4. Notaris
Membuat Berita Acara
RUPS, membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar dan menyiapkan
perjanjian-perjanjian dalam rangka Emisi Efek.
Profesi akuntan seperti yang telah
dibahas sebelumnya yaitu mempunyai peranan yang sangat besar dalam sistem
perekonomian global. Sebagai urat nadi suatu entitas, kontribusi para profesi
akuntan sangat mempengaruhi dan mempunyai daya dampak yang sangat besar
terhadap pasar modal terutama dalam penyediaan informasi ekonomi yang menjadi
dasar pengambilan keputusan tersebut.
1.
Profesi
Akuntan Perusahaan/Manajemen
Profesi akuntan yang bekerja dibawah lini CFO mempunyai
fungsi untuk menyediakan informasi yang berguna bagi manajer dalam hal
pengambilan keputusan ekonomi guna mendukung langkah manajemen untuk pertimbangan
arah perusahaan kedepannya. Para akuntan bekerja dengan suatu sistem
terintergrasi untuk mengolah data keuangan perusahaan menjadi informasi yang
berguna.
Kehandalan informasi yang
dihasilkan para akuntan tersebut berimbas pada kualitas informasi yang
dihasilkan sehingga para manajemen dengan akurat dapat melakukan peramalan
bisnis, proses penganggaran yang efektif, meminimalisir pemborosan biaya, dan
sebagainya. Pada akhirnya kegiatan perusahaan dalam memberikan nilai tambah
bagi para pemegang saham dan pihak yang berkepentingan lainnya akan terekam
dalam suatu informasi yang bisa diandalkan bagi pengambilan keputusan para
pemegang saham dalam rencana pembelian atau penjualan kembali saham emiten
tersebut..
2.
Profesi
Auditor Internal
Profesi auditor internal beberapa
tahun terakhir ini memiliki peran yang sangat strategis dalam
menciptakan Good Corporate Governance, Risk
Management, dan Internal Control.
3. Profesi Akuntan Publik
Profesi akuntan publik merupakan
profesi yang sangat berperan dalam mempengaruhi keputusan para pemegang saham
secara eksplisit. Opini yang diberikan terhadap laporan keuangan entitas
didasarkan pada PABU sehingga pengungkapan dan tingkat materialitas laporan
keuangan oleh manajemen sangat berpengaruh terhadap opini yang akan diberikan.
Profesi akuntan memiliki peran yang sangat penting dalam
aktivitas perusahaan di pasar modal. Hal ini disebabkan karena akuntansi
tersebut merupakan urat nadi dari perekonomian dunia sehingga tingkat
kompetensi profesi akuntan akan mempengaruhi kualitas dari perkembangan
perekonomian dunia khususnya tercermin dalam fluktuasi tren harga saham dan
surat berharga lainnya di pasar modal.
Produk akuntansi yang berupa informasi keuangan akan
mempengaruhi berbagai pihak yang berkepentingan dalam membuat kebijakan. Sistem
informasi yang handal dan memadai sangat dibutuhkan guna mendukung penyampaian
informasi tersebut sehingga tidak menyesatkan para penggunanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar