Opini
Auditor terdiri atas 5 jenis (Mulyadi, 2002 :416) yaitu :
a. Pendapat Wajar Tanpa
Pengecualian (Unqualified Opinion)
Dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan
menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip
akuntansi berterima umum di Indonesia.
Laporan
audit dengan pendapat wajar tanpa pengecualian diterbitkan oleh auditor jika
kondisi berikut ini terpenuhi :
1.
Semua laporan neraca,
laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas terdapat
dalam laporan keuangan.
2.
Dalam pelaksanaan
perikatan, seluruh standar umum dapat dipenuhi oleh auditor.
3.
Bukti cukup dapat
dikumpulkan oleh auditor, dan auditor telah melaksanakan perikatan sedemikian
rupa sehingga memungkinkan untuk melaksanakan tiga standar pekerjaan lapangan.
4.
Laporan keuangan
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia.
5.
Tidak ada keadaan yang
mengharuskan auditor untuk menambah paragraf penjelas atau modifikasi kata-kata
dalam laporan audit.
b.
Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan Bahasa Penjelas (Unqualified Opinion with Explanatory
Language)
Dalam
keadaan tertentu, auditor menambahkan suatu paragraf penjelas (atau bahasa
penjelas yang lain) dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat
wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan keuangan auditan. Paragraf
penjelas dicantumkan setelah paragraf pendapat. Keadaan yang menjadi penyebab
utama ditambahkannya suatu paragraf penjelas atau modifikasi kata-kata dalam laporan
audit baku adalah:
1.
Ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi berterima umum.
2.
Keraguan besar tentang
kelangsungan hidup entitas.
3.
Auditor setuju dengan
suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan.
4.
Penekanan atas suatu hal
5.
Laporan audit yang
melibatkan auditor lain.
c.
Pendapat Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
Pendapat
wajar dengan pengecualian diberikan apabila auditee menyajikan secara wajar
laporan keuangan, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi
berterima umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang dikecualikan.
Pendapat
wajar dengan pengecualian dinyatakan dalam keadaan :
1.
Tidak adanya bukti
kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit.
2.
Auditor yakin bahwa
laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi berterima umum di
Indonesia, yang berdampak material, dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan
pendapat tidak wajar.
d.
Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Pendapat
tidak wajar diberikan oleh auditor apabila laporan keuangan auditee tidak
menyajikan secara wajar laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi
berterima umum.
e.
Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of Opinion)
Auditor
menyatakan tidak memberikan pendapat jika ia tidak melaksanakan audit yang
auditor memberikan pendapat atas laporan keuangan. Pendapat ini juga diberikan
apabila ia dalam kondisi tidak independen dalam hubungannya dengan klien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar