Senin, 10 November 2014

KEBIJAKAN PERDAGANGAN : POLITIK DUMPING

Dumping adalah suatu kebijakan diskriminasi harga secara internasional yang dilakukan dengan menjual produk keluar negeri dengan harga lebih murah dibandingkan yang dibayar konsumen di dalam negeri.

Pada dasarnya, terdapat dua bentuk dumping, yaitu:

  1. Dumping yang bersifat perampasan (predatory dumping) : Yaitu apabila perusahaan melakukan diskriminasi dan menguntungkan pembeli untuk sementara waktu dengan tujuan untuk menghilangkan saingan. Setelah mendapatkan pelanggan tetap dan menyingkirkan pesaing, maka harga akan dinaikkan kembali. Hal ini mirip dengan predatory pricing dalam mata kuliah Hukum Persaingan Usaha, yang mana tindakan seperti ini jelas merupakan persaingan usaha yang tidak sehat.
  2. Dumping yang dilakukan terus-menerus (persistent dumping) : Biasanya bentuk dumping ini tidak dilakukan karena pada dasarnya hanya akan menguntungkan konsumen.
Praktik dumping merupakan praktik dagang yang tidak fair karena bagi negara pengimpor, praktik dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya, seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengangguran, dan bangkrutnya industri sejenis dalam negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar