Senin, 10 November 2014

PROSEDUR PENYELESAIAN AUDIT

1. Menelaah Kewajiban Bersyarat
Kewajiban bersyarat adalah kemungkinan potensi kewajiban di masa mendatang kepada pihak ketiga untuk jumlah yang tidak diketahui sebagai akibat aktivitas yang telah terjadi. Tiga kondisi yang menyebabkan adanya kewajiban bersyarat :
  • Terdapat kemungkinan pembayaran dimasa dating kepada pihak ketiga akibat kondisi saat ini
  • Terdapat ketidakpastian atas jumlah pembayaran di masa mendatang tersebut
  • Hasilnya akan ditentukan oleh peristiwa di masa datang
Prosedur Audit :
  1. Tanya jawab dengan manajemen (lisan atau tulisan) mengenai kemungkinan adanya kewajiban bersyarat yang belum dicatat.
  2. Telaah surat ketepatan pajak tahun berjalan dan tahun lalu untuk melihat penyelesaian perselisihan atas pajak penghasilan. 
  3. Telaah notulen rapat direksi dan komisaris serta pemegang saham atas adanya indikasi tuntutan atau kewajiban lain
  4. Analisa beban hukum untuk periode yang diaudit dan telaah faktur dan pernyataan dari penasihat hokum atas adanya indikasi kewajiban bersyarat, khususnya tuntutan dan penetapan pajak yang ditunda.
  5. Dapatkan konfirmasi dari seluruh pengacara utama yang melaksanakanjasa pelayanan hokum kepada klien mengenai status pending litigation atau kewajiban bersyarat lainnya
  6. Telaah kertas kerja yang ada mengenai informasi yang menunjukkan potensi hal bersyarat
  7. Dapatkan letter of credit sedekat mungkin dari tanggal neraca dan dapatkan konfirmasi atas saldo yang digunakan maupun yang belum digunakan
Kalau auditor menyimpulkan bahwa terdapat kewajiban bersyarat, dia harus mengevaluasi signifikasi dari potensi kewajiban dan sifat pengungkapan yang diperlukan dalam laporan keuangan.


2. Tinjau Risalah RapatNotulen rapat pemegang saham, dewan komisaris, dan subkomitenya, seperti komite keuangan dan komite audit, dapat memuat hal-hal yang mempunyai signifikansi audit. Pembacaan notulen rapat biasanya dilakukan segera setelah hal itu tersedia, guna memberikan auditor kesempatan maksimum untuk menilai signifikansi auditnya. Pembacaan notulen rapat oleh auditor harus didokumentasikan dalam kertas kerja


3. Melaksanakan Prosedur Analitis Akhir
Prosedur analitis disyaratkan dalam penyelesaian audit sebagai review keseluruhan atas laporan keuangan. SAS 56 (AU 329.22) menyatakan bahwa tujuan dari review keseluruhan adalah untuk membantu auditor menilai kesimpulan yang dicapai dalam audit dan dalam mengevaluasi penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Berbagai prosedur analitis dapat digunakan.

Prosedur itu harus :
  • Diterapkan pada bidang-bidang audit yang kritis yang diidentifikasi selama audit
  • Didasarkan atas laporan keuangan sesudah semua penyesuaian dan reklasifikasi audit telah diakui

4. Lakukan Prosedur Untuk Mengidentifikasi Kontinjensi Kerugian
Apa yang harus diketahui adalah apakah ada kemungkian besar bahwa suatu kewajiban telah terjadi. Konsep dan prosedur akuntansi yang berkaitan dengan pos-pos kontijensi relatif masih baru dan belum terselesaikan. Para akuntan yang berpraktek mengungkapkan keprihatinan atas keberagaman yang terjadi atas penafsiran reasonable, reasonably possible, dan remote.


5. Melakukan Review atas Peristiwa Kemudian
Tanggung jawab auditor untuk menilai kewajaran laporan keuangan klien tidak terbatas pada pemeriksaan atas peristiwa dan transaksi yang terjadi hingga tanggal neraca. AU 560, Subsequent Events, menyatakan bahwa auditor juga mempunyai tanggung jawab spesifik atas peristiwa dan transaksi yang :
  • mempunyai pengaruh material terhadap laporan keuangan 
  • terjadi sesudah tanggal neraca tetapi sebelum penerbitan laporan keuangan serta laporan auditor
Auditor harus mengidentifikasi dan mengevaluasi peristiwa kemudian sampai tanggal laporan auditor, yang biasanya merupakan akhir dari pekerjaan lapangan. Tanggung jawab ini dapat dilaksanakan dalam dua cara berikut : 
  • Mewaspadai peristiwa kemudian dalam melaksanakan pengujian substantif akhir tahun seperti pengujian pisah batas dan mencari kewajiban yang belum tercatat 
  • Melaksanakan prosedur audit yang ditetapkan dalam AU 560.12

6. Mendapatkan Surat Representasi Klien
Auditor diwajibkan untuk mendapatkan representasi tertulis tertentu dari manajemen dalam memenuhi sandar ketiga pekerjaan lapangan. Hal ini dapat dicapai melalui surat representasi manajemen, yang umumnya dikenal sebagai surat rep. AU 333 menjelaskan bahwa representasi merupakan bagian dari barang bukti tetapi bukan pengganti penerapan prosedur audit yang diperlukan untuk mendapatkan dasar yang layak atas suatu pendapat. Surat representasi itu harus mencakup representasi mengenai :
  • Laporan keuangan
  • Kelengkapan informasi
  • Pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan
  • Peristiwa kemudian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar