Senin, 10 November 2014

PROSEDUR AUDIT DALAM PERIODE KEMUDIAN

   Sesudah tanggal neraca, auditor masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berbagai tahap pekerjaan audit. Periode ini disebut periode kemudian (subsequent period) dan diperluas sampai saat atau tanggal diterbitkannya laporan audit. Lama periode ini tergantung atas praktik pelaksanaan audit dan bervariasi mulai dari periode yang relatif singkat (pendek) sampai ke periode satu atau beberapa bulan. Tidak semua prosedur audit dilaksanakan pada waktu yang bersamaan dan beberapa tahap audit dilaksanakan selama periode kemudian, sedangkan tahap-tahap lain sebagian besar telah dilaksanakan pada atau sebelum tanggal neraca. Pada saat audit mendekati tahap penyelesaian, auditor akan memusatkan perhatiannya terhadap masalah-masalah auditing dan pelaporannya yang belum dapat diselesaikan dan auditor sudah tidak diharapkan untuk melaksanakan review lanjutan atas berbagai masalah yang sudah dapat diselesaikan melalui penerapan prosedur audit sebelumnya.  
Beberapa prosedur khusus diterapkan untuk transaksi yang terjadi sesudah tanggal neraca seperti :
  • pengujian data untuk meyakinkan bahwa penentuan pisah bata (cutoff) telah dilakukan dengan semestinya dan
  • pengujian data yang memberikan informasi yang dapat membantu auditor dalam mengevaluasi aktiva dan utang pada tanggal neraca.

Di samping itu, auditor harus melaksanakan prosedur audit lain dalam hubungannya dengan periode sesudah tanggal neraca dengan tujuan untuk memastikan terjadinya peristiwa kemudian yang mungkin memerlukan penyesuaian atau pengungkapan yang cukup penting untuk kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Prosedur ini harus dilaksanakan pada saat atau mendekati saat penyelesaian pekerjaan lapangan. Secara umum auditor harus:
1.      Membaca laporan keuangan interim yang terakhir; membandingkan laporan keuangan interim dengan laporan keuangan yang akan dilaporkan; dan membuat berbagai perbandingan lainnya yang dipertimbangkan cukup memadai sesuai dengan kondisi yang ada. Dalam rangka menjadikan pelaksanaan prosedur tersebut bermanfaat untuk mencapai tujuan tersebut, auditor harus meminta keterangan kepada pejabat atau eksekutif lain yang bertanggung jawab atas masalah akuntansi dan keuangan mengenai apakah laporan keuangan interim yang telah disusun dengan menggunakan dasar seperti yang telah digunakan untuk menyusun laporan keuangan auditan.
2.      Meminta keterangan dan membicarakan dengan pejabat atau eksekutif yang bertanggung jawab atas masalah keuangan dan akuntansi (terbatas pada lokasi utama, jika semestinya demikian) tentang:
·         Apakah ada utang bersyarat yang cukup besar atau komitmen yang terjadi pada tanggal neraca yang dilaporkan atau pada tanggal pertanyaan diajukan.
·         Apakah ada perubahan yang cukup signifikan dalam modal saham, utang jangka panjang, atau modal kerja sampai pada tanggal pertanyaan diajukan.
·         Status sekarang mengenai unsur, dalam laporan keuangan yang dilaporkan, yang dipertanggungjawabkan berdasarkan data sementara, awal, atau data yang tidak konklusif.
·         Apakah penyesuaian (adjustment) yang tidak biasanya terjadi telah dibuat selama periode dari tanggal neraca sampai dengan tanggal pertanyaan diajukan.
3.   Membaca notulen rapat para pemegang saham, direktur, komite resmi lainnya; apabila notulen rapat tidak tersedia, auditor meminta keterangan mengenai masalah yang dibicarakan dalam rapat tersebut.
4.   Meminta keterangan kepada konsultan hukum klien tentang adanya tuntutan hukum,  klaim, dan keputusan pengadilan.
5.      Mendapatkan surat representasi dari pejabat yang berwenang, umumnya adalah presiden direktur dan direktur keuangan, yang bertanggal sama dengan tanggal laporan audit, tentang apakah setiap peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan yang dilaporkan oleh auditor independen, menurut pandangan para eksekutif tersebut akan memerlukan penyesuaian atau pengungkapan dalam laporan-laporan tersebut. Auditor dapat memilih untuk meminta klien memasukkan representasi mengenai pengungkapan masalah yang signifikan kepada auditor dalam pelaksanaan prosedur-prosedur dari subparagraf (a) dan (b) di atas serta (f) di bawah ini. Lihat SA Seksi 333 [PSA No. 17] Representasi Manajemen.

6. Meminta keterangan tambahan atau melaksanakan beberapa prosedur yang dipertimbangkan perlu dan semestinya untuk menjawab pertanyaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan prosedur, permintaan keterangan, dan pembicaraan yang telah dilaksanakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar