Senin, 10 November 2014

KOMUNIKASI DENGAN KOMITE AUDIT

       Seksi ini menetapkan persyaratan bagi auditor untuk menentukan bahwa masalah masalah tertentu yang bersangkutan dengan pelaksanaan audit dikomunikasikan kepada orang yang memiliki tanggung jawab pengawasan dalam proses pelaporan keuangan. Untuk tujuan Seksi ini, penerima komunikasi disebut dengan komite audit (audit committee). Komite audit atau pihak yang secara formal ditunjuk untuk mengawasi proses pelaporan keuangan yang bertanggung jawab kepada badan yang setara dengan komite audit (seperti komite keuangan atau komite anggaran) dan semua perikatan dengan Bapepam.
Seksi ini mengharuskan auditor menjamin bahwa komite audit menerima informasi tambahan tentang lingkup dan hasil audit yang dapat membantu komite audit dalam mengawasi pelaporan keuangan dan proses pengungkapan yang menjadi tanggung jawab manajemen. Seksi ini tidak mengharuskan komunikasi dengan manajemen; namun, Seksi ini tidak menghalangi komunikasi dengan manajemen atau individu lain dalam intitas yang menurut pertimbangan auditor, dapat memperoleh menfaat dari komunikasi ini.
Komunikasi dapat berbentuk lisan atu tertulis. Jika informasi dikomunikasikan secara lisan, auditor harus mendokumentasikan komunikasi tersebut dengan catatan atau memo memadai dalam kertas kerja. Bila auditor berkomunikasi dalam bentuk lisan, laporn harus menunjukan bahwa hal itu hanya dimaksudkan untuk digunakan ileh komite audit atau dewan komisaris dan, jika diperlukan, oleh manajemen.
Komunikasi yang ditentukan dalam Seksi ini bersifat insidental dalam perikatan audit. Oleh karena itu, komunikasi tidak diharuskan terjadi sebelum diterbitkannya laporan auditor atas laporan keuangan entitas, sepanjang komunikasi dilakukan tepat waktu. Namun dapat terjadi, menurut pertimbangan auditor, diperlukan pembahasan tentang masalah tertentu dengan komite audit sebelum penerbitan laporan auditor.
Mungkin sudah semestinya jika manajemen melakukan komunikasi dengan komite audit tentang masalah tertentu yang dijelaskan dalam seksi ini. Dalam keadaan tersebut, auditor harus puas bahwa komunikasi telah benar-benar terjadi. Umumnya, tidaklah perlu untuk mengulangi komunikasi maslah yang selalu terjadi berulang setiap tahun. Namun, secara berkala, auditor harus mempertimbangkan apakah semestinya dan tepat waktu untuk melaporkan maslah tersebut, dengan adanya perubahan komite audit atau hanya karena berlalunya waktu. Akhirnya, Seksi ini tidak dimaksudkan untuk membatasi komunikasi masalah lain.

Masalah Yang Dikomunikasikan
1.      Tanggung Jawab Auditor Berdasarkan Standar Auditing yang Ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia
Audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia dapat ditujukan ke berbagai masalah yang menjadi kepentingan komite audit. Sebagai contoh, komite audit biasanya berkepentingan dengan pengendalian intern dan apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material. Agar komite audit memahami sifat keyakinan yang diberikan oleh suatu audit, auditor harus mengkomunikasikan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya mengenai masalah-masalah tersebut berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Juga penting bagi komite audit untuk memahami bahwa standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia didesain untuk memperoleh keyakinan memadai, bukan mutlak, atas laporan keuangan.
2.      Kebijakan Akuntansi Siginifikan
Auditor harus menentukan bahwa komite audit mendapatkan informasi tentang pemilihan dan perubahan kebijakan akuntansi atau pelaksanaannya.  Auditor juga harus menentukan bahwa komite audit mendapatkan informasi tentang metode yang digunakan untuk mempertanggungjawabkan transaksi signifikan yang tidak biasa dan dampak kebijakan akuntansi signifikan untuk isu akuntansi yang baru atau kontroversial yang belum ada panduan atau kesepakatan mengenai perlakuan akuntansinya dari badan berwnang. Sebagai contoh, mungkin terdapat isu akuntansi signifikan dalam bidang seperti pengakuan pendapatan, pendanaan tidak disajikan di neraca (off-balance sheet financing), dan akuntansi untuk investasi ekuitas (equity investment).
3.      Pertimbangan Manajemen dan Estimasi Akuntansi
Estimasi akuntansi merupakan bagian terpadu dari laporan keuangan yang disusun oleh manajemen dan didasarkan atas pertimbangan kini manajemen. Pertimbangan tersebut biasanya didasarkan atas pengetahuan dan pengalaman tentang peristiwa sekarang dan masa lalau serta asumsi tentang peristiwa masa yang akan datang. Estimasi akuntansai tertentu sangat sensitif karena estimasi tersebut signifikan bagi laporan keuangan dan karena kemungkinan bahwa peristiwa masa yang akan datang yang mempengaruhinya dapat sangat berbeda dari pertimbangan sekarang manajemen. Auditor harus menentukan komite audit mendapatkan informasi tentang proses yang digunakan oleh manajemen dalam merumuskan estimasi akuntansi yang sangat sensitif tersebut dan tentang dasar yang dipakai oleh auditor dalam menyimpulkan kewajaran estimasi tersebut.
4.      Penyesuaian Audit Signifikan
Auditor harus memberikan informasi kepada audit tentang penyesuaian yang timbul dari audit yang menurut pertimbangannya dapat berdampak signifikan atas proses pelaporan entitas, baik secara individu atau secara bersama-sama. Untuk tujuan Seksi ini, penyesuaian audit, baik yang dicatat maupun yang tidak dicatat oleh entitas, merupakan koreksi yang disusulkan terhadap laporan keuangan yang menurut pertimbangan auditor, mungkin tidak akan terdeteksi kecuali melalui prosedur audit yang dilaksanakan. Masalah yang menjadi dasar penyesuaian yang disusulkan oleh auditor, namun tidak dicatat oleh entitas dapat secara potensial menyebabkan salah saji material dalam laporan keuangan masa yang akan datang, meskipun auditor berkesimpulan bahwa penyesuaian tersebut tidak material bagi laporan keuangan sekarang.
5.      Informasi Lain dalam Dokumen yang Berisi Laporan Keuangan Auditan
Komite audit seringkali mempertimbangkan informasi yang disusun oleh manajemen yang menyertai laporan keuangan entitas. Perusahaan tertentu yang menyerahkan laporan kepada Bapepam diharuskan untuk menyajikan informasi “Analisis dan Pembahasan Umum oleh Manajemen” terhadap kondisi keuangan dan hasil usaha dalam laporan tahunan kepada pemegang saham. SA Seksi 550 [PSA No. 44] Informasi Lain dalam Dokumen yang Berisi Laporan Keuangan Auditan menetapkan tanggung jawab auditor untuk informasi semacam itu. Auditor harus membicarakan dengan komite audit mengenai tanggung jawabnya atas informasi lain dalam dokumen yang berisi laporan keuangan auditan, dan prosedur yang telah dilaksanakan, serta hasilnya.
6.      Ketidaksepakatan dengan Manajemen
Ketidaksepakatan dengan manajemen dapat terjadi sehubungan dengan penerapan prinsip akuntansi terhadap transaksi dan peristiwa khusus entitas serta basis yang digunakan oleh manajemen untuk membuat estimasi akuntansi. Ketidaksepakatan dapat juga timbul berkaitan dengan lingkup audit, pengungkapan yang dicantumkan dalam laporan keuangan entitas, serta kata-kata yang digunakan oleh auditor dalam laporan auditnya. Auditor harus membahas dengan komite audit setiap ketidaksepakatannya dengan manajemen, baik yang dapat diselesaikan dengan memuaskan maupun yang tidak, tentang masalah-masalah yang secara individual maupun bersama-sama signifikan terhadap laporan keuangan entitas atau laporan auditor. Untuk tujuan Seksi ini, ketidaksepakatan tidak mencakup perbedaan pendapat berdasarkan fakta yang tidak lengkap atau informasi awal yang dapat diselesaikan kemudian.
7.      Konsultasi dengan Akuntansi Lain
Dalam beberapa hal, manajemen dapat memutuskan untuk berkonsultasi dengan akuntan lain tentang masalah auditing dan akuntansi. Bila auditor mengetahui bahwa konsultasi semacam ini terjadi, ia harus membahas dengan komite audit mengenai pandangannya terhadap masalah signifikan yang dikonsultasikan oleh manajemen
8. Isu Utama yang Dibicarakan dengan Manajemen sebelum Keputusan Mempertahankan Auditor
Auditor harus membahas dengan komite audit mengenai isu utama yang telah dibahas dengan manajemen yang berkaitan dengan usaha mula-mula atau usaha selanjutnya untuk tetap mempertahankan penggunaan jasa auditor tersebut termasuk, diantarannya, pembahasan mengenai penerapan prinsip akuntansi dan standar auditing.
9.      Kesulitan yang Dijumpai dalam Pelaksanaan Audit

Auditor harus memberikan informasi kepada komite audit bila terdapat kesulitan serius yang dijumpainya dalam berhubungan dengan manjemen mengenai pelaksanaan audit. Hal ini termasuk, diantaranya, penundaan yang tidak beralasan oleh manajemen mengenai saat dimulainya audit atau penyediaan informasi yang diperlukan, dan apakah jadwal waktu yang dibuat oleh manajemen masuk akal dalam keadaan tersebut. Masalah lain yang mungkin dijumpai oleh auditor adalah tidak tersedianya personel klien dan kegagalan personel klien untuk menyelesaikan daftar yang dibuat klien pada waktunya, jika auditor menganggap masalah ini signifikan, ia harus memberitahu komite audit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar