Selasa, 14 Januari 2014

KONSEP HUTANG


DEFINISI HUTANG
Menurut FASB (Financial Accounting Standard Board) dalam SFAC No.6, hutang didefinisikan sebagai berikut :
Hutang adalah pengorbanan manfaat ekonomi masa mendatang yang mungkin timbul karena kewajiban sekarang suatu entitas untuk menyerahkan aktiva atau memberikan jasa kepada entitas lain di masa mendatang sebagai akibat transaksi masa lalu.
Sama dengan definisi hutang yang dikemukakan FASB, IAI (1994) mendefinisikan hutang (kewajiban) sebagai berikut :
Keawajiban merupakan hutang masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya perusahaan yang mengandung manfaat ekonomi (paragraph 62).

KOMPONEN HUTANG
Dari definisi yang dikemukakan, pengertian hutang memiliki dua komponen utama yaitu :
  1. Adanya kewajiban sekarang dalam bentuk pengorbanan manfaat ekonomi di masa mendatang dari penyerahan barang atau jasa.
  2. Berasal dari transaksi/peristiwa masa lalu (telah terjadi).

Kewajiban Sekarang
Kewajiban sekarang memiliki arti bahwa kewajiban tersebut timbul karena pada saat sekarang suatu entitas memiliki tanggung jawab yang tidak dapat dihindari untuk menyerahkan barang/jasa. Kewajiban tersebut mungkin timbul dari pembelian barang/jasa, kerugian-kerugian yang dialami dan harus ditanggung oleh perusahaan dan lain-lain. Kewajiban yang masih tergantung pada peristiwa masa mendatang tidak boleh diakui sebagai hutang kecuali ada suatu kemungkinan yang cukup besar bahwa peristiwa tersebut akan terjadi.
Definisi tentang hutang pada dasarnya serupa dengan definisi aktiva, yaitu tidak mengarah pada sesuatu yang ada di dunia nyata pada saat sekarang. Definisi tersebut di atas lebih didasarkan pada peristiwa masa mendatang yang belum diketahui terjadinya. Oleh karena pengorbanan tersebut belum benar-benar terjadi, maka pengorbanan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai sesuatu yang nyata.
Obyek hutang yang sebenarnya adalah kewajiban yang ada pada saat sekarang. Oleh karena itu menurut Kam (1990: p.111) definisi hutang yang lebih menunjukkan kondisi pada saat sekarang adalah : Kewajiban suatu unit usaha yang merupakan keharusan bagi unit usaha tersebut untuk menyerahkan aktiva/jasa pada pihak lain dimasa mendatang sebagai akibat transaksi masa lalu.
Hutang sering juga disebut dengan Klaim/Hak tertentu pihak lain terhadap aktiva suatu perusahaan. Hal ini disebabkan suatu unit usaha dapat memliki aktiva/jasa karena adanya pihak lain yang menyediakan dana untuk memperoleh aktiva/jasa tersebut. Oleh karena itu, jumlah aktiva yang ada pada neraca pada dasarnya merupakan klaim pihak lain terhadap sumber ekonomi (aktiva), sehingga entitas memiliki kewajiban untuk untuk menyerahkan aktiva/jasa pada pihak lain tersebut. Kewajiban tersebut dapat dikelompokkan ke dalam dua jenis yaitu :
1.       Kewajiban pada kreditor/hutang
2.       Kewajiban pada pemilik (owners equity)
Meskipun kedua pihak tersebut memiliki hak terhadap aktiva namun keduanya memiliki hak yang berbeda. Kreditor memiliki hak untuk didahulukan pelunasannya dalam kasus likuidasi. Klaim pelunasan tersebut cenderung bersifat pasti, baik jumlah maupun waktu pembayarannya. Sedang untuk pemilik, hak atas aktiva hanya didasarkan pada sisa aktiva setelah kewajiban tehadap kredito dipenuhi. Konsekuensinya, jika kewajiban (misalnya ada pengumuman pembagian deviden), entitas tersebut memiliki kewajiban yang harus dipenuhi (berupa hutang deviden).

Hasil Transaksi Masa Lalu
Syarat lain dari hutang adalah berasal dari transaksi masa lalu. Transaksi tersebut menunjukkan transaksi yang benar-benar telah terjadi sehingga dapat digunakan untuk memastikan bahwa hanya kewajiban sekarang yang harus dicatat sebagai hutang dalam neraca.
Syarat ini membutuhkan adanya suatu criteria khusus untuk menentukan apakah suatu kewajiban telah terjadi atau belum, misalnya suatu perusahaan melakukan pemesanan pembelian barang secara kredit dengan supplier tertentu, aturan yang sekarang ada menjelaskan bahwa pada saat pemesanan tersebut dilalukan belum terjadi adanya kewajiban yang harus diakui sampai barang yang dibeli benar-benar diterima oleh perusahaan atau telah terjadi perpindahan hak milik atas barang tersebut, jadi dalam hal ini yang dikatakan sebagai peristiwa masa lalu adalah saat penerimaan barang, bukan saat dilakukannya pemesanan.
Kasus unformed executory contact merupakan bukti mengenai arti penting interpretasi terhadap makna “transaksi masa lalu”. Executoru contract pada dasarnya merupakan kontrak yang belum dijalankan oleh kedua belah pihak, masalahnya, apakah penandatanganan kontrak secara otomatis dapat menimbulkan hutang? Contoh dari executory contract adalah perjanjian pembelian jangka panjang (long-term purchase agreement). Kontrak pembelian ini merupakan perjanjian antara pembeli dan supplier dimana pembeli setuju membayar sejumlah tertentu uang secara periodik setiap kali menerima barang/jasa dari supplier dan pembayarannnya tidak tergantung pada kondisi apakah pembeli mengambil pengiriman tersebut. Jadi karena, executory contract adalah kontrak yang belum dilaksanakan oleh kedua pihak, maka kontrak ini dapat dijadikan dasar untuk mengakui hutang.

TERJADINYA HUTANG
A.      Keadaan Yang Dapat Menimbulkan Hutang
Definisi yang kemukakan FASB diatas merupakan upaya untuk memberikan penafsiran semantic (interpretatif) bagi suatu unit usaha. Dua karakteristik yang penting adalah kewajiban tersebut sudah ada pada saat itu dan harus merupakan hasil transaksi masa lalu. Jadi timbulnya hutang bergantung pada terjadinya suatu transaksi / kejadian yang bersifat eksternal. Transaksi tersebut dapat berupa transaksi keuangan atau kejadian yang bersifat eksternal. Transaksi tersebut dapat berupa transaksi keuangan atau kejadian non-keuangan seperti timbulnya kecelakaan yang menimbulkan kewajiban untuk menggantikan suatu kerusakan.
Barang/jasa yang diperoleh oleh suatu unit usaha merupakan transaksi yang dapat menimbulkan kewajiban untuk membayar kepada pihak lain. Sebaliknya kewajiban untuk membayar suatu barang / jasa yang diperoleh di masa yang akan datang tidak dapat dipandang sebagai hutang. Jadi untuk menentukan sebuah transaksi sebagai hutang atau bukan sangat tergantujg pada kemampuan untuk menafsirkan transaksi/kejadian yang menimbulkannya. Namun demikian, ditinjau dari penafsiran semantic apabila suatu kewajiban dalam kenyataannya memang ada, maka yang paling penting adalah mencatat hal tersebut sebagai suatu utang tanpa memperhatikan bagaimana terjadinya.
Kohler, (1970: hal,263) menyatakan bahwa hutang adalah suatu jumlah yang harus dibayar dalam bentuk uang, barang atau jasa khususnya hutang yang memiliki kinerja sebagai berikut :
  1. Terjadi/telah terjadi (current liability)
  2. Terjadi pada saat tertentu dimasa mendatang misalnya hutang untuk pembiayaan (funded debt), hutang yang masih harus dibayar (accured liability)
  3. Terjadi karena tidak dilaksanakannya suatu tindakan dimasa yang akan datang, misalnya pendapatan yang ditangguhkan dan hutang bersyarat (contingent liability)
Atas kejadian diatas, maka dapat dirumuskan bahwa hutang dapat terjadi karena beberapa faktor berikut ini :
a.       Kewajiban Legal/Kontrak (contractual liabilites)
Kewajiban legal adalah hutang yang timbul karena adanya ketentuan formal berupa peraturan hukum untuk membayar kas atau menyerahkan barang/jasa kepada entitas tertentu. Misalnya hutang dagang dan hutang bank. Hutang atas dasar hukum merupakan pandangan terhadap hutang yang paling sempit
b.      Kewajiban Konstruktif (constructive Liabilities)
Kewajiban konstruktif terjadi karena kewajiban tersebut sengaja diciptakan untuk tujuan/kondisi tertentu, meskipun secara formal tidak dilakukan melalui perjanjian tertulis untuk membayar sejumlah tertentu dimasa yang akan datang. Misalnya bonus yang akan diberikan kepada karyawan dapat dipandang sebagai kewajiban sekarang suatu entitas untuk menyerahkan suatu barang/jasa dimasa mendatang sehingga menimbulkan adanya hutang (hutang bonus).
c.       Kewajiban Ekuitabel
Kewajiban ekuitabel adalah hutang yang timbul karena adanya kebijakan yang diambil oleh perusahaan karena alasan moral/etika dan perlakuannya diterima oleh praktik secara umum. Ekuitabel dapat dianggap sebagai kewajiban oleh kedua belah pihak yang terlibat meskipun terjadinya tidak melalui proses hukum. Jadi kewajiban /hutang yang dicatat dalam laporan keuangan tidak harus berasal dari kewajiban/hutang yang sah menurut aturan hukum. Biasanya kewajiban ini timbul karena adanya keharusan untuk membuat pembayaran dimasa mendatang demi hubungan bisnis yang baik atau karena kebiasaan pelaku bisnis yang dianggap baik. Misalnya adalah hutang garansi yang timbul karena alasan moral dimana perusahaan diharapkan tidak merugikan konsumen sehingga perlu memberikan garansi atas setiap produk yang terjual.

B.      Unconditional Right Offfset.
Kewajiban yang berasal dari kontrak berjalan untuk memperoleh suatu barang/jasa dimasa mendatang dapat dikatakan sebagai suatu transaksi hutang atau sebaliknya bukan hutang. Kewajiban tersebut merupakan suatu transaksi keuangan yang berasal dari transaksi usaha dan menimbulkan kewajiban untuk melakukan pembayaran di masa mendatang, apabila suatu barang/jasa telah diterima.
Sebelum barang benar-benar ada dan terikat dengan kontrak, maka terdapat satu hak tak bersyarat untuk menguasai aktiva. Sebaliknya jika satu barang/jasa tersebut terikat menurut kontrak, pembeli tidak dapat membatalkan kontrak tanpa membayar barang/jasa yang disepakati dalam kontrak, meskipun barangnya belum diterima. Misalnya hutang yang timbul dalam proyek konstruksi jangka panjang dan kontrak beli sewa (lease) atas aktiva dalam jangka panjang.
Apabila diperhatikan, definisi hutang yang dikemukakan dalam SFAC No.3 tampaknya tidak memasukkan kewajiban yang tunduk pada hak penguasaan aktiva tidak bersyarat. Namun demikian, kewajiban tersebut sebenarnya dapat dimasukkan dalam definisi ini karena muncul transaksi/kejadian di masa lalu dan ketidakpastian mengenai keberadaan hutang tersebut tidak begitu signifikan. Oleh karena pelaksanaan kontrak biasanya mempengaruhi arus kas di masa mendatang, maka pengungkapan terhadap hal tersebut akan relevan bagi investor dan kreditor.
Atas dasar berbagai sumber terjadinya hutang diatas, maka secara umum dapat dirumuskan bahwa hutang harus diakui dalam laporan keuangan apabila memenuhi kriteria berikut ini  :
  1. Adanya kemungkinan bahwa pengorbanan potensi jasa/manfaatt ekonomi masa mendatang akan dilakukan atau akan terjadi.
  2. Jumlah hutang dapat diukur dengan cukup pasti
Sementara itu Kam (1990) mengatakan bahwa hutang dapat diakui berdasarkan kondisi berikut ini :
  1. Didasarkan pada hukum
Adanya dasar hukum yang menyebabkan terjadinya hutang merupakan syarat legal untuk mengakui hutang meskipun seringkali dapat terjadi karena kewajiban ekuitabel
  1. Pemakaian prinsip konservatisme
Prinsip konservatisme mensyaratkan untuk mengantisipasi kerugian daripada keuntungan. Jadi rugi//hutang akan segera diakui kalau ada kemungkinan akan terjadi. Pencatatan terhadap rugi/hutang semacam ini merupakan praktek yang diterima umum.
  1. Substansi ekonomi suatu transaksi
Apabila suatu transaksi ditinjau dari makna ekonomisnya telah terjadi, maka hutang dapt segera diakui dan dilaporkan dalam laporan keuangan. Substansi ekonomi berkaitan dengan relevansi informasi akuntansi.
  1. Kemampuan mengukur nilai hutang.
Kriteria ini berkaitan dengan reliabilitas informasi. Apabila pengukuran terhadap hutan sangat subyektif/arbitrer, maka lebih baik tidak dilakukan pengukuran dan hutang tidak dicatat dalam neraca.

PENGUKURAN DAN PENGAKUAN HUTANG
Hutang diakui bila transaksi yang menimbulkan kewajiban telah terjadi APB  (APB Statement nomor. 4 paragraph 181) dan FASB (SFAC 5 paragraf 67) menyatakan bahwa hutang diukur berdasarkan jumlah uang pada suatu transaksi. Kewajiban baru dapat diakui bila memenuhi kriteria definisi, dapat diukur, relefan, dan dapat diandalkan. Suatu perbedaan dapat dilakukan antara kewajiban sekarang dan masa yang akan datang. Kewajiban biasanya timbul dan diakui hanya kalau aktiva telah diserahkan atau perusahaan telah membuat perjanjuan yang tidak dapat dibatalkan untuk membeli aktiva. Secara umum saat pengakuan dan pengukuran kewajiban cukup jelas, karena kewajiban timbul dari perjanjian yang  jumlah saat pembayarannya tercantum dalam perjanjian (kontrak).
Dengan demikian, besarnya nilai hutang tersebut harus didiskontokan dengan tingkat bunga tertentu dengan rumus :
                                PV = F (1+r)-1
PV          = Nilai sekarang dari hutang pada tanggal pembelian
F              = Aliran kas masa mendatang pada periode t dari tanggal penilaian
r              = Tingkat bunga

                Pendiskontoan terhadap elemen laporan keuangan menurut Weil (1990), hanya dapat dilakukan antara lain bila :
  1. Elemen tersebut menunjukkan kewajiban untuk membayar sejumlah tertentu yang dapat ditaksir dengan cukup pasti
  2. Perusahaan akan membayar jumlah tersebut dalam periode lebih dari satu tahun setelah tanggal neraca

PENYELESAIAN HUTANG
IAI (1994) dalam SAK menyebutkan bahwa penyelesaian kewajiban masa kinio biasanya melibatkan perusahaan untuk mengorbankan sumber daya yang memiliki manfaat masa depan demi untuk memenuhi tuntutan pihak lain.
                Penyelesaian kewajiban yang ada sekarang dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan :
  1. Pembayaran kas
  2. Penyerahan aktiva
  3. Pemberian jasa
  4. Penggantian kewajiban dengan kewajiban yang lain
  5. Konversi kewajiban menjadi ekuitas

A.      In- Subtance Defeseance
Alternative yang dapat melunasi hutang menurut FSB statement FASB Statement nomor 76 yaitu dengan cara Insubtance Defeseance. Insubtance Defeseance suatu rencana perjanjian dimana seorang debitur menempatkan jumlah tertentu harga moneter secukupnya yang bebas resiko pada kuasa badan perwalian (Trust) tertentu untuk digunakan sebagai pembayaran hutang dimasa mendatang.
B.      Kredit Tangguhan (Defered Credit)
Dalam APB nomot.4, hutang didefinisikan sebagai kewajiban ekonomi yang diakui dan diukur sesuai dengan prinsip akuntansi. Definisi tersebut meliputi juga kredit tangguhan yang bukan merupakan kewajiban ekonomi.
C.      Hutang dan Rugi Kontijensi (Contigent Loss/Liabilities)

Suatu kondisi atau situasi yang menimbulkan ketidakpastian akan timbulnya kemungkinan hutang/rugi suatu perusahaan, dimana timbulnya kemungkinan tersebut tergantung pada terjadinya/tidaknya satu peristiwa atau lebih dimasa mendatang.

1 komentar:

  1. jangan lupa cantumkan referensi agar tulisan anda lebih responsible

    BalasHapus