Selasa, 14 Januari 2014

APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2011

Sebelum melihat APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2011, kita harus mengetahui apa itu APBD? Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.APBD terdiri atas:Anggaran pendapatan, terdiri atas



APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2011

Realisasi pendapatan daerah Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2011 tercatat sebesar Rp 28,30 triliun atau 105,41 persen melebihi target yang ditetapkan dalam Perubahan APBD 2011 sebesar Rp 26,85 triliun. 

Perolehan pendapatan daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang realisasinya sebesar Rp 17,83 triliun atau 109,50 persen dari proyeksi PAD sebesar Rp 16,28 triliun. Bersumber dari realisasi Pendapatan Transfer sebesar Rp 10,46 triliun atau 104,93 persen dari proyeksi yang ditetapkan sebesar Rp 9,97 triliun. Sumber lainnya berasal dari realisasi pendapatan yang sah, yakni realisasi pendapatan hibah sebesar Rp 8,41 miliar atau 1,42 persen dari nilai yang direncanakan sebesar Rp 594 miliar.

Realisasi Belanja Daerah sebesar Rp 26,42 triliun atau 85,45 persen dari belanja daerah yang ditetapkan dalam Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2011 senilai Rp 30,92 triliun. 

Adapun realisasi Pembiayaan Daerah yang bersumber dari Penerimaan Daerah sebesar Rp 4,93 triliun atau 100,30 persen dari nilai yang ditetapkan sebesar Rp 4,91 triliun, serta realisasi Pembiayaan Daerah yang bersumber dari Pengeluaraan Daerah senilai Rp 329,22 miliar atau 39,45 persen dari nilai yang ditetapkan sebesar Rp 834,53 miliar.


Berikut LAPORAN REALISASI ANGGARAN



Tidak ada komentar:

Posting Komentar