Selasa, 14 Januari 2014

KERTAS KERJA AUDIT

SA Seksi 339 Kertas Kerja paragraph 03 mendefinisikan kertas kerja sebagai berikut:
“kertas kerja adalah catatan-catatan yang diselenggarakan oleh auditor mengenai prosedur audit yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, informasi yang diperolehnya, dan simpulan yang dibuatnya sehubungan dengan auditnya.”
Contoh kertas kerja adalah program audit, hasil pemahaman terhadap pengndalian intern, analisis, memorandum, surat konfirmasi, representasi klien, ikhtisar dari dokumen-dokumen perusahaan, dan daftar atau komentar yang dibuat atau diperoleh auditor. Data kertas kerja dapat disimpan dalam pita magetik, film, atau media yang lain.

TUJUAN PEMBUATAN KERTAS KERJA AUDIT
Empat tujuan penting pembuatan kertas kerja adalah untuk:
1.       Mendukung pendapat auditor atas laporan keuangan auditan
Kertas kerja dapat digunakan oleh auditor untuk mendukung pendapatnya, dan merupakan bukti bahwa auditor telah melaksanakan audit yang memadai.
2.       Menguatkan simpulan-simpulan auditor dan kompetensi auditnya
Auditor dapat kembali memeriksa kertas kerja yang telah dibuat dalam auditnya, jika di kemudian hari ada pihak-pihak yang memerlukan penjelasan mengenai simpulan atau pertimbangan yang telah dibuat oleh auditor dalam auditnya.
3.       Mengkoordinasi dan mengorganisasi semua tahap audit
Audit yang dilaksanakan oleh auditor terdiri dari berbagai tahap audit yang dilaksanakan dalam berbagai waktu, tempat, dan pelaksana. Setiap audit tersebut menghasilkan berbagai macam bukti yang membentuk kertas kerja. Pengkordinasian dan pengorganisasian berbagai tahap audit tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan kertas kerja.
4.       Memberikan pedoman dalam audit berikutnya
Dari Kertas Kerja dapat diperoleh informasi yang sangat bermanfaat untuk audit berikutnya jika dilakukan audit yang berulang terhadap klien yang sama dalam periode akuntansi yang berlainan, auditor memerlukan informasi mengenai sifat usaha klien, catatan dan akuntansi klien, pengendaian intern klien, dan rekomendasi perbaikan yang diajukan kepada klien dalam audit yang lalu, jurnal-jurnal adjustment yang disarankan untuk menyajikan secara wajar laporn keuangan yang lalu.

KEPEMILIKAN KERTAS KERJA DAN KERAHASIAAN INFORMASI DALAM KERTAS KERJA
SA Seksi 339 Kertas Kerja paragraph 06 mengatur bahwa kertas kerja adalah milik kantor akuntan publik, bukan milik klien atau milik pribadi. Namun, hak kepemilikan kertas kerja oleh kantor akuntan publik masih tunduk pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang berlaku, ntuk meghindarkan penggunaan hal-hal yag bersifat rahasia oleh auditor untuk tujuan yangtidak semestinya.
Kertas keja yang bersifat rahasia berdasarkan SA Seksi 339 paragraf 08 mengatur bahwa auditor harus menerapkan prosedur memadai untuk menjaga keamanan kertas kerja dan harus menyimpannya sekurang-kurangnya 10 tahun.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik memuat aturan yang berkaitan dengan kerahasiaan kertas kerja. Aturan Etika 301 berbunyi sebagai berikut:
Anggota Kompartemen Akuntan Pubik tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien.
Hal-hal yang akan membuat auditor dapat memberikan informasi tentang klien kepada pihak lain adalah :
1.       Jika klien tersebut menginginkannya,.
2.       Jika misalnya praktek kantor akuntan dijual kepada akuntan publik lain, jika kertas kerjanya diserahkan kepada pembeli harus atas seijin klien.
3.       Dalam perkara pengadilan (dalam perkara pidana).
4.       Dalam program pengendalian mutu, profesi akuntan publik dapat menetapkan keharusan untuk mengadakan peer review di antara sesame akuntan publik. Untuk me-review kepatuhan auditor terhadap standar auditing yang berlaku, dalam peer review informasi yang tercantum dalam kertas kerja diungkapkan kepada pihak lain (kantor akuntan public lain) tanpa memerlukan izin dari klien yang bersangkutan dengan kertas kerja tersebut.

FAKTOR-FAKTOR YANG HARUS DIPERHATIKAN
Kecakapan teknis dan keahlian professional seorang auditor independen akan tercermin pada kertas kerja yang dibuatnya. Auditor yang kompeten adalah auditor yang mampu menghasilkan kertas kerja yang benar-benar bermanfaat. Ada lima ank e yang harus diperhatikan untuk memenuhi tujuan ini:
1.       Lengkap. Kertas kerja harus lengkap dalam arti:
a.       Berisi semua informasi yang pokok.
b.      Tidak memerlukan tambahan penjelasan secara lisan.
2.       Teliti
Memperhatikan ketelitian penulisan dan perhitungan sehingga kertas kerjanya bebas dari kesalahan tulis dan perhitungan.
3.       Ringkas
Kertas kerta dibatasi pada informasi yang pokok saja dan yang relevan dengan tujuan audit yang dilakukan serta disajikan secara ringkas. Harus menghindari rincian yang tidak perlu, serta merupakan ringkasan dan penafsiran data dan bukan hanya merupakan penyalinan catatan klien ke dalam kertas kerja.
4.       Jelas
Penggunaan istilah yang menimbulkan arti ganda perlu dihindari. Penyajian informasi secara sistematik perlu dilakukan.
5.       Rapi
Kerapian dalam membuat kertas kerja berguna membantu auditor senior dalam me-review hasil pekerjaan stafnya, serta memudahkan auditor dalam meperoleh informasi dari kertas kerja tersebut.

TIPE KERTAS KERJA AUDIT
Isi ketas kerja meliputi semua informasi yang dikumpulan dan dibuat oleh auditor dalam auditnya. Kertas kerja terdiri dari berbagai macam yang secara garis besar dapat dikelompokkan ke dalam 5 tipe kertas kerja berikut ini :
1.       Program audit (audit program)
Program audit merupakan daftar prosedur audit untuk seluruh audit unsur tertentu, sedangkan prosedur audit adalah instruksi rinci untuk mengumpulkan tipe bukti audit tertentu yang harus diperoleh pada saat tertentu dalam audit. Dalam program audit, auditor menyebutkan prosedur audit yang harus diikuti dalam melakukan verifikasi setiap unsur yang tercantum dalam laporan keuangan, tanggal dan paraf pelaksana prosedur audit tersebut, serta penunjukan indeks kertas kerja yang dihasilkan. Dengan demikian, program audit berfungsi sebagai suatu alat yang bermanfaat untuk menetapkan jadwal pelaksanaan dan pengawasan pekerja audit.
Program audit dapat digunakan untuk merencanakan jumlah orang yang diperlukan untuk melaksanakan audit beserta komposisinya, jumlah asisten dan auditor junior yang akan ditugasi, taksiran jam yang akan dikonsumsi, serta untuk memungkinkan auditor yang berperan sebagai supervisor dapat mengikuti program audit yang sedang berlangsung.
2.       Working trial balance
Working Trial Balance adalah suatu daftar yang berisi saldo-saldo akun buku besar pada akhir tahun yang diaudit dan pada akhir tahun sebelumnya, kolom-kolom untuk adjustment dan penggolongan kembali yang diusulkan oleh auditor, serta saldo-saldo setelah koreksi auditor yang akan tampak dalam laporan keuangan auditan (audited financial statements). 
3.       Ringkasan jurnal adjustment
Dalam proses auditnya, auditor mungkin menemukan kekeliruan dalam laporan keuangan dan catatan akuntansi kliennya. Untuk membetulkan kekeliruan tersebut, auditor membuat draft jurnal adjustment yang nantinya akan dibicarakan dengan klien. Disamping itu, auditor juga membuat jurnal penggolongan kembali (reclassification entries) untuk unsur, yang meskipun tidak salah dicatat oleh klien, namun untuk kepentingan penyusunan laporan keuangan yang wajar, harus digolongkan.
Jurnal adjustment yang diusulkan oleh auditor biasanya diberi nomor urut dan untuk jurnal penggolongan kembali diberi identitas huruf. Setiap jurnal adjustment maupun jurnal penggolongan kembali harus disertai penjelasan yang lengkap.
Jurnal adjustment berbeda dengan jurnal penggolongan kembali. Jurnal penggolongan kembali digunakan oleh auditor hanya untuk memperoleh pengelompokkan yang benar dalam laporan keuangan klien. Jurnal ini digunakan untuk menggolongkan kembali suatu jumlah dalam kertas kerja auditor; tidak untuk disarankan agar dibukukan ke dalam catatan akuntansi klien.
Di lain pihak, jurnal adjustment digunakan oleh auditor untuk mengoreksi catatan akuntansi klien yang salah, sehingga jurnal ini disarankan oleh auditor kepada klien  untuk dibukukan dalam catatan akuntansi kliennya. Oleh auditor, jurnaladjustment dan penggolongan kembali ini mula-mula dicatat dalam skedul pendukung dan ringkasan jurnal adjustment. Emudian jurnal-jurnal tersebut diringkas dari berbagai skedul pendukung ke dalam skedul utama yang berkaitan ank e dalam working trial balance.
4.       Skedul utama (lead schedule atau top schedule)
Skedul utama adalah kertas kerja yang digunakan untuk meringkas informasi yang dicatat dalam skedul pendukung untuk akun-akun yang berhubungan. Skedul utama ini digunakan untuk menggabungkan akun-akun buku besar yang sejenis, yang jumlah saldonya akan dicantumkan dalam laporan keuangan dalam satu jumlah.
Skedul utama memiliki kolom yang sama dengan kolom-kolom yang terdapat dalam working trial balance. Jumlah total tiap-tiap kolom dalam skedul utama dipindahkan ke dalam kolom yang berkaitan dengan working trial balance.
5.       Skedul pendukung (supporting schedule)
Pada waktu auditor melakukan verifikasi terhadap unsur-unsur yang tercantum dalam laporan keuangan klien, ia membuat berbagai macam kertas kerja pendukung yang menguatkan informasi keuangan dan operasional yang dikumpulkannya. Dalam setiap skedul pendukung harus dicantumkan pekerjaan yang telah dilakukan oleh auditor dalam memverifikasi dan menganalisis unsur-unsur yang dicantumkan dalam daftar tersebut, metode verifikasi yang digunakan, pertanyaan yang timbul dalam audit, serta jawaban atas pertanyaan tersebut. Skedul pendukung harus memuat juga berbagai simpulan yang dibuat oleh auditor.

SUSUNAN KERTAS KERJA
1.       Draft Laporan Audit (Audit Report)
2.       Laporan Keuangan Auditan
3.       Ringkasan Informasi bagi reviewer
4.       Program Audit
5.       Laporan Keuangan / Lembar Kerja yg dibuat klien
6.       Ringkasan Jurnal Adjustment
7.       Working Trial Balance
8.       Skedul Utama
9.       Skedul Pendukung

JENIS PENGARSIPAN KERTAS KERJA
1.       Arsip Kini (Current File)
Arsip audit tahunan untuk setiap aduit yang telah diselesaikan.
2.       Arsip Permanen (Permanent File)
Arsip data yang secara relatif tidak ada perubahan yaitu :
·         Anggaran RT Klien
·         Bagan Organisasi
·         Pedoman Akun, Prosedur dan Data yang berhubungan Pengendalian intern.
·         Perjanjian Penting
·         Tata letak pabrik, proses produksi, dan produk pokok perusahan
·         Natulen Rapat Redaksi, Pemegang Saham dan Komite-komite

Tidak ada komentar:

Posting Komentar