Selasa, 14 Januari 2014

Penerapan Prinsip Etika Bisnis di Indonesia

Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar-salah, baik-buruk.  Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat pengertian tentang etika perusahaan, etika kerja dan etika perorangan, yang menyangkut :
  • ·         Hubungan sesama insan di dalam perusahaan
  • ·         Hubungan dengan Pelanggan, Pemegang Saham dan Mitra Usaha serta Pesaing.
  • ·         Kepatuhan Dalam Bekerja,
  • ·         Tanggung jawab Kepada Masyarakat, Pemerintah dan Lingkungan.
  • ·        Penegakan Etika Bisnis dan Etika Kerja mencakup: Pelaporan Pelanggaran; Sanksi Atas Pelanggaran; Sosialisasi dan Pakta Integritas.

Di Indonesia, penerapan etika bisnis nampaknya belum dilaksanakan secara intensif dan nyata. Praktek penerapan etika bisnis umumnya diwujudkan dalam bentuk buku saku “code of conducts” dimasing-masing perusahaan. Padahal hal ini barulah merupakan tahap awal dari praktek etika bisnis. Hal-hal yang tertulis di dalamnya untuk dilakukan dan tidak dilakukan oleh manajemen dan karyawan dalam melakukan kegiatan bisnis belum dipraktekan secara nyata sepenuhnya. Dibuktikan dengan terjadinya beberapa masalah penyimpangan etika bisnis di Indonesia yang bahkan sampai pada tataran yang bisa menyebabkanbencana nasional.
Pelanggaran yang banyak dilakukan perusahaan adalah dalam kinerja keuangan. Sebagacontoh adalah kasus pelanggaran dalam penyampaian laporan keuangan. Hampir 6,91% dari perusahaan makanan dan minuman yang terdaftar di BEJ tidak lengkap dalam menyampaikan laporan keuangannya. Laporan yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa (kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi. Tentu hal tersebut melanggar prinsip etika etika bisnis yakni kejujuran, integritas, dan dapat dipercaya.
Selain itu, ada juga pelanggaran etika bisnis di Indonesia yang belum bisa diberantas keberadaannya yaitu pembajakan produk berlisensi. Terbukti dengan banyaknya pengguna software bajakan di jual dengan terang-terangan di kios pedagang kaki lima. Pembajakan software (software piracy) merupakan tindakan yang melanggar hukum terutama UU HKI dan tidak etis dilakukan karena mengakibatkan kerugian yang besar bagi pengusaha software. Ini juga dikarenakan Undang-undang yang belum jelas serta penegakan hukum yang masih kurang.
Kasus pelanggaran etika bisnis perusahaan di Indonesia yang lain adalah “Lumpur Lapindo”. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Ilmuwan dari berbagai negara menyimpulkan bahwa luapan lumpur adalah akibat dari proses pengeboran eksplorasi gas yang dilakukan PT. Lapindo Brantas. Serangkaian konferensi internasional yang diselenggarakan oleh pihak yang netral, diperoleh hasil akhir bahwa kesalahan operasi Lapindo dianggap para ahli sebagai penyebab semburan Lumpur panas di Sidoarjo. Akan tetapi pihak Lapindo malah berdalih dan enggan untuk bertanggung jawab. Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang dilakukan oleh PT. Lapindo Berantas jelas telah melanggar etika dalam berbisnis. Dimana PT. Lapindo Brantas telah melakukan eksploitasi yang berlebihan dan melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya bencana besar yang mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan dan sosial. Hal yang dilakukan oleh PT. Lapindo telah melanggar prinsip – prinsip etika yang ada. Prinsip mengenai hak dan deontologi yang menekankan bahwa tiap manusia berhak atas lingkungan berkualitas, akan tetapi dengan adanya peristiwa lumpur panas tersebut, warga justru mengalami dampak kualitas lingkungan yang buruk. Prinsip etika bisnis mengenai keadilan distributif juga dilanggar oleh PT. Lapindo, karena perusahaan tidak bertindak adil dalam hal persamaan, prinsip penghematan adil, dan keadilan sosial. PT. Lapindo pun dinilai tidak memiliki kepedulian terhadap sesama manusia atau lingkungan, karena menganggap peristiwa tersebut merupakan bencana alam yang kemudian dijadikan alasan perusahaan untuk lepas tanggung jawab.

Jadi pada kenyataannya masih banyak perusahaan-perusahaan Indonesia yang masih belum menerapkan prinsi-prinsip etika bisnis dalam menjalankan perusahaannya. Namun dengan adanya aturan yang dibuat dengan sangsi yang tegas dan jelas jika aturan tersebut tidak dilaksanakan, maka akan tercipta kelanggengan dan keasrian kepada bisnis sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan standar hidup manusia secara ekonomis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar