Selasa, 14 Januari 2014

PROFESIONALISME AUDITOR INTERNAL

A. Auditor Internal
Peran internal audit adalah suatu fungsi penilaian yang independen yang ada dalam suatu organisasi dengan tujuan menguji dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan organisasi yang dilaksanakan. Tujuannya adalah untuk membantu para anggota organisasi agar mereka dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif dan efisien. Profesi internal auditor sangat di tuntut akan kemampuannya memberikan jasa yang terbaik sesuai dengan yang dibutuhkan dan diperintahkan oleh manajemen tertinggi organisasi.
Untuk meningkatkan kualitas peran auditor internal dalam mengungkapkan temuan audit, auditor internal memerlukan kemampuan profesional yaitu kemampuan individu dalam melaksanakan tugas, yang berarti kualifikasi personalia yang sesuai dengan bidang tugas internal audit dan berkaitan dengan kemampuan profesionalnya dalam bidang audit serta penguasaan atas bidang operasional terkait dengan kegiatan perusahaan.

B. Sikap Profesionalisme Auditor Internal
Auditor internal yang profesional harus memiliki independensi untuk memenuhi kewajiban profesionalnya; memberikan opini yang objektif, tidak bias, dan tidak dibatasi; dan melaporkan masalah apa adanya, bukan melaporkan sesuai keinginan eksekutif atau lembaga (Sawyer: 2006:35).
Sikap profesional yang harus dimiliki oleh seorang auditor internal adalah :
1.      Kesesuaian dengan standar profesi.
Para pemeriksa internal harus mematuhi standar profesi dalam melakukan pemeriksanaan. Kode etik menetapkan standar profesi dan menetapkan dasar bagi pelaksanaannya. Kode etik menghendaki standar yang tinggi bagi kejujuran, sikap objektif, ketekunan dan loyalitas yang harus di penuhi oleh auditor internal.
2.      Pengetahuan dan kecakapan.
Para pemeriksa internal harus memiliki pengetahuan, kecakapan, dan berbagai ilmu disiplin ilmu yang penting dalam pelaksanaan pemeriksaan. Sikap internal auditor harus memiliki pengetahuan dan kecakapan sebagai berikut :
·         Keahlian internal auditor dalam menerapkan berbagai standar, prosedur, dan tehnik audit yang diperlukan dalam pelaksanaan audit. Keahlian berarti kemampu dalam menerapkan pengetahuan pada persoalan yang umumnya dihadapi dan menyelesaikan persoalan tersebut tanpa perlu mempelajari kembali secara luas dan bantuan atau asestensi yang berarti dari pihak lain.
·         Keahlian dalam prinsip-prinsip dan tehnik-tehnik akuntansi yang diperlukan oleh auditor yang pekerjaannya secara luas berhubungan dengan berbagai catatan dan laporan keuangan
·         Memahami prinsip-prinsip manajemen yang diperlukan untuk mengenal dan mengevaluasi dari penyimpangan atau deviasi dalam praktek usaha yang baik. Pemahaman berarti kemampuan untuk menerapkan pengetahuan yang luas dalam situasi yang umumnya dihadapi dan mampu melaksanakan tindakan yang diperlukan untuk mendapatkan pemecahan atau solusi yang tepat.
·         Diperlukan pemahaman terhadap dasar dari berbagai pengetahuan, seperti akuntansi, ekonomi, hukum, perdagangan, perpajakan, keuangan, metode-metode kuantitatif, dan system informasi yang terkomputerisasi. Pemahaman disini berarti kemampuan untuk mengetahui berbagai persoalan yang ada atau mungkin timbul dan untuk memecahkan lebih lanjut yang akan di lakukan atau bantuan yang akan diperoleh.
3.      Hubungan antar manusia dan komunikasi.
Para pemeriksa internal haruslah memiliki kemampuan untuk menghadapi orang lain dan berkomunikasi secara efektif.
·         Para internal auditor haruslah memahami hubungan antar manusia dan mengembangkan hubungan baik dengan pihak yang diperiksa.
·         Para internal auditor haruslah memiliki kecakapan dalam komunikasi lisan dan tulisa sehingga mereka dapat secara jelas dan efektif menyampaikan berbagai hal seperti tujuan audit, evaluasi, kesimpulan, dan rekomendasi.
4.      Pendidikan berkelanjutan.
Para pemeriksa internal harus meningkatkan kemampuan teknisnya melalui pendidikan yang berkelanjutan.
5.      Ketelitian professional.
Pemeriksa internal harus melaksanakan ketelitian professional yang sepantasnya dalam melaksanakan pemeriksaan.
Kriteria profesionalisme auditor internal menurut Sawyer (2006: 10-11) dalam Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Internal Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (FKSPI BUMN/BUMD), dan Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) :
1.      Service to the Public (Pelayanan terhadap Masyarakat)
Auditor internal menyediakan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan sumber daya baik dalam perusahaan maupun organisasi. Kode etik audit internal mewajibkan anggota The Institute of Internal Auditors (IIA) untuk menghindari keterlibatan dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang dan ilegal.
2.      Long Specialized Training (Pelatihan Jangka Panjang)
Auditor internal yang profesional yaitu orang-orang yang telah mengikuti pelatihan, lulus dari ujian pendidikan audit internal dan telah mendapatkan sertifikasi.
3.      Subscription to a code of ethic (Taat pada kode etik)
Sebagai suatu profesi, ciri utama internal auditor adalah kesediaan menerima tanggung jawab terhadap kepentingan pihak-pihak yang dilayani. Agar dapat mengemban tanggung jawab yang efektif, auditor internal perlu memelihara standar perilaku yang tinggi. Kode etik bagi para auditor internal memuat standar perilaku sebagai pedoman tingkah laku yang dikehendaki dari anggota profesi secara individual. Para auditor internal wajib menjalankan tanggung jawab profesinya dengan bijaksana, penuh martabat dan kehormatan.
4.      Membership in an association and attendance at meetings (anggota dari organisasi pofesi)
The Institute of Internal Auditors (IIA) merupakan asosiasi profesi auditor internal tingkat internasional yang sudah tidak perlu dipertanyakan lagi. IIA merupakan wadah bagi para auditor internal yang mengembangkan ilmu audit internal agar para anggotanya mampu bertanggung jawab dan kompeten dalam menjalankan tugasnya, menjunjung tinggi standar, pedoman praktik audit internal dan etika supaya anggotanya profesional dalam bidangnya. Di Indonesia telah terdapat beberapa organisasi profesi seperti yang dikutip Hiro Tugiman (2006: 25) yaitu: “Auditor internal Indonesia telah terdapat berbagai nama dan sebutan organisasinya yang muncul sekitar dua-tiga dasawarsa yang lalu, antara lain: (1) The Institute of Internal Auditors Indonesia Chapter, (2) Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (FKPSI BUN/BUMD); (3) Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA); (4) Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditors (DS-QIA); (5) Perhimpunan Audior Internal Indonesia (PAII).”
5.      Publication of journal aimed at upgrading ractice (Jurnal publikasi)
The Institute of internal Auditors (IIA) mempublikasikan jurnal tentang teknik auditor internal, seperti halnya buku-buku panduan, studi penelitian, monograf, presentasi audio visual, materi instruksi lainnya.
6.      Examination to test entrance knowledge (Pengembangan profesi berkelanjutan)
Dalam setiap pengawasan, auditor internal haruslah melaksanakan tugasnya dengan memperhatikan keahlian dan kecermatan profesional. Salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensinya yaitu dengan pengembangan profesi yang berkelanjutan.
7.      License by the state or certification by a board (Ujian sertifikasi)
The Institute of Internal Auditors pertama kali mengeluarkan program sertifikasi pada tahun 1974. Kandidat harus lulus pada ujian selam dua hari beturut-turut dengan subjek yang mempunyai range yang luas. Kandidat yang lulus akan menerima Certification of Internal Audiotrs (CIA).

C. Kualitas Profesional Auditor Internal
Profesi audit internal mengalami perkembangan cukup berarti pada awal abad 21, sejak munculnya kasus Enron & Worldcom yang menghebohkan kalangan dunia usaha. Meskipun reputasi audit internal sempat terpuruk oleh berbagai kasus kolapsnya beberapa perusahaan tersebut yang melibatkan peran auditor, namun profesi auditor internal ternyata semakin hari semakin dihargai dalam organisasi.
Saat ini profesi auditor internal turut berperan dalam implementasi Good Corporate Governance (GCG) di perusahaan maupun Good Government Governance (GGG) di pemerintahan. Good governance merupakan pengambilan keputusan dalam pengelolaan sumber daya melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan, transparan, akuntabel, dan efektif dalam pelayanan publik. Jadi, menurutnya ada beberapa karakteristik pada tata kelola yang baik. Di antaranya ialah fokus pada tujuan organisasi dan manfaatnya bagi masyarakat; pelaksanaan secara efektif dengan tupoksi yang jelas; mempromosikan nilai-nilai untuk seluruh organisasi dan menunjukkan nilai-nilai good governance melalui perilaku; mengambil keputusan yang transparan dan mengelola resiko; mengembangkan kapasitas dan kapabilitas lembaga agar efektif; dan mempertimbangkan seluruh stakeholder dan menyusun pertanggungjawaban yang realistis.
Kesesuaian dengan standar profesi, Hiro Tugiman (1997:29) berpendapat bahwa: “para pemeriksa internal harus mematuhi standar profesional dalam melakukan pemeriksaan”. Kode etik menetapkan standar profesi dan menetapkan dasar bagi pelaksanaanya. Kode etik menghendaki standar yang tinggi bagi kejujuran, sikap objektif, ketekunan, dan loyalitas, yang harus dipenuhi oleh internal auditor.
Pendidikan berkelanjutan, Hiro Tugiman (1977:31) berpendapat bahwa: “para pemeriksa internal harus meningkatkan kemampuan teknisnya melalui pendidikan yang berkelanjutan”.
Para auditor berkewajiban meneruskan pendidikannya dengan tujuan meningkatkan keahliannya. Mereka harus berusaha memperoleh informasi tentang kemajuan dan perkembangan baru dalam standar, prosedur, dan teknik-teknik audit. Pendidikan lebih lanjut dapat diperoleh melalui keanggotaan dan berpartisipasi dalam perkumpulan profesi, kehadiran dalam berbagai konfrensi, seminar, kursus yang diadakan oleh suatu universitas, program pelatihan yang dilaksanakan oleh organisasi (in-house training programs) dan berpartisipasi dalam proyek penelitian. Pendidikan berkelanjutan juga bertujuan untuk memperoleh sertifikat qualified internal auditor (QIA).
Ketelitian profesional, Hiro Tugiman (1977:31) berpendapat bahwa ”pemeriksa internal harus melaksanakan ketelitian profesional yang sepantasnya dalam melakukan pemeriksaan”.
1.      Ketelitian profesional sepantasnya menghendaki penerapan ketelitian dan kecakapan yang secara patut diduga akan dilakukan oleh seorang auditor yang bijaksana dan kompeten, dalam keadaan yang sama atau mirip. Karenanya, ketelitian profesional haruslah sesuai dengan tingkat kesulitan audit yang sedang dilaksanakan. Dalam menerapkan ketelitian profesional yang sepantasnya, internal auditor harus mewaspadai berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja, kesalahan atauerror, kelalaianm ketidakefektivan, pemborosan, ketidakefisienan, dan konflik kepentingan. Mereka harus mengidentifikasi kontrol yang lemah dan merekomendasikan perbaikan untuk menciptakan kesesuaian dengan berbagai prosedur dan praktek yang sehat.
2.      Ketelitian yang selayaknya menghendaki suatu ketelitian yang kompoten bukanlah pelaksanaan yang harus sempurna, tanpa ada kesalahan, atau hasilnya luar bisa. Ketelitian yang selayaknya mewajibkan internal auditor melakukan pengujian dan melakukan verifikasi terhadap suatu lingkup yang pantas dan tidak harus melakukan audit secara mendetail atau terperinci terhadap seluruh transaksi. Karenanya, auditor tidaj dapat memberikan jaminan mutlak bahwa didalam organisasi tidak terdapat suatu ketidaksesuaian atau ketidakberesan. Walau demikian, kemungkinan terjadinya ketidakberesan atau ketidaksesuaian secara material haruslah dipertimbangkan atau diperhatikan pada saat internal auditor melaksanakan tugas audit.
3.      Apabila internal auditor mencurigai atau menduga telah terjadi pelanggaran, pejabat yang berwenang di dalam organisasi haruslah diberitahu. Auditor dapat merekomendasikan apakah perlu melakukan penyelidikan atas keadaan tersebut. Kemudian, auditor harus mereview atau meninjau untuk meyakinkan apakah tanggung jawab bagian internal audit telah dipenuhi.
4.      Melaksanakan kegiatan profesional yang selayaknya berarti menggunakan kecakapan dan penilaian audit yang pantas pada saat melakukan pemeriksaan.
5.      Ketelitian profesional yang selayaknya mencakup mengadakan evaluasi atas standar pekerjaan atau operasi yang telah ditetapkan dan menentukan apakah standar tersebut diterima dan dapat dipenuhi. Apabila suatu standar dianggap samar atau tidak jelas, harus segera dilakukan penafsiran oleh pihak yang berwenang. Apabila berwenang menafsirkan atau menentukan standar pekerjaan atau operasi, internal auditor harus membuat kesepakatan dengan pihak yang diperiksa tentang standar yang akan dipergunakan untuk mengukur pelaksanaan operasi atau pekerjaan.

D. Sikap Profesionalisme Internal Auditor Terhadap Peranan Internal Auditor Dalam Pengungkapan Temuan Audit
Seorang internal audit yang profesional akan selalu berusaha untuk mencapai hasil terbaik dalam segala hal yang ia kerjakan. Prinsip-prinsip yang menjadi pedoman internal auditor dalam melakukan pengungkapan adalah sebagai berikut:
1.      Pusatkan perhatian pada berbagai perbaikan atau kemajuan operasional yang telah di capai dan berikan pengungkapan yang terperinci, terutama sekali kepada auditee dan pihak lain yang secara langsung berkepentingan terhadap tindakan korektif.
2.      Berbagai jaminan yang diberikan kepada manajemen yang memiliki tingkatan yang lebih tinggi daripada auditee terutama sekali harus di dasarkan pada kondisi yang diharapkan dari area yang ditinjau apabila tindakan korektif akan dilaksanakan, hindari pengungkapan berbagai temuan audit yang akan merugikan auditee
3.      Bila dukungan manajemen senior terhadap fungsi audit tergantung pada sikap yang ditunjukka oleh manajemen pada tingkatan yang lebih rendah, internal auditor harus menghindari keterlibatan dalam pengevaluasian pelaksanaan kegiatan manajerial yang akan menyebabkan auditee menunjukkan sikap defentif.
4.      Pengungkapan yang dilakukan kepada manajemen senior dan dewan komisaris harus dibatasi sehingga hanya meliputi gambaran tentang program audit dan berbagai hasil umum yang telah di capai.
5.      Jangan pernah mengungkapkan berbagai temuan audit secara terperinci agar internal auditor mendapat nilai dengan mengorbankan auditee dan manajemen operasional. Bila pengungkapan terpaksa harus dilakukan, internal auditor harus berusaha untuk menampilkan hasil-hasil audit sebagai hasil yang dicapai oleh manajemen dan internal auditor secara bersama-sama.
6.      Secara umum, internal auditor harus berusaha menangani masalah pengungkapan sedemikian rupa dengan tujuan meningkatkan dukungan terhadap fungsi internal audit dari semua tingkatan di organisasi
7.      Internal auditor harus mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan yang telah diberikan oleh auditee dan manajemen operasional kepada dirinya.

E. Kesimpulan
1.      Bahwa sikap profesionalisme internal auditor diukur dari kode etik dan sikap objektif. Sikap objektif para internal auditor di tunjukkan dengan melakukan penugasan staf yang di rotasikan secara periodic serta diadakannya pemeriksaan atas lapora audit sebelum audit tersebut di keluarkan.
2.      Pengetahuan kecakapan, diukur dari kemampuan menerapkan pengetahuan dan pemahaman tentang dasar pengetahuan, yang ditempuh dengan cara diadakannya pelatihan tentang dasar pengetahuan, yang di tempuh dengan cata di adakannya pelatihan dikempat kerja dan training behavior.
3.      Hubungan antar manusia dan komunikasi, diukur dari hubungan dengan pihak yang di periksa dan komunikasi lisan dan tulisan.
4.      Pendidikan berkelanjutan, diukur dari kemampuan teknis dan sertifikasi CIA atau QIA.
5.      Ketelitian profesional diukur dari penerapan ketelitian dan kecakapan.

6.      Internal auditor hanya mengusulkan suatu metode atau metode alternatif untuk memperbaiki kondisi sedangkan memilih tindakan koreksi merupakan pekerjaan manajemen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar