Senin, 10 November 2014

SUBSEQUENT EVENT

Tanggung jawab auditor untuk menilai kewajaran laporan keuangan klien tidak terbatas pada pemeriksaan atas peristiwa dan transaksi yang terjadi hingga tanggal neraca. Kerangka waktu untuk peristiwa kemudian berlangsung dari tanggal neraca sampai penerbitan laporan auditor.

Jenis-Jenis peristiwa kemudian :
·         Peristiwa kemudian jenis 1
Memberikan bukti tambahan berkenaan dengan kondisi yang ada pada tanggal neraca dan mempengaruhi estimasi yang inheren dalam proses penyusunan laporan keuangan. Peristiwa jenis ini memerlukan penyesuaian atas laporan keuangan.
·         Peristiwa kemudian jenis 2

Memberikan bukti berkenaan dengan kondisi yang tidak ada pada tanggal neraca tetapi muncul setelah tanggal itu. Peristiwa jenis ini memerlukan pengungkapan dalam laporan, atau dalam kasus yang sangat material, menyertakan data pro-forma pada laporan keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar