Seksi
ini menetapkan persyaratan bagi auditor untuk menentukan bahwa masalah masalah tertentu yang bersangkutan dengan
pelaksanaan audit dikomunikasikan kepada orang yang memiliki tanggung jawab
pengawasan dalam proses pelaporan keuangan. Untuk tujuan Seksi ini, penerima komunikasi disebut
dengan komite audit (audit committee). Komite audit atau pihak yang secara formal ditunjuk
untuk mengawasi proses pelaporan keuangan yang bertanggung jawab kepada badan yang
setara dengan komite audit (seperti komite keuangan atau komite anggaran) dan semua perikatan
dengan Bapepam.
Seksi
ini mengharuskan auditor menjamin bahwa komite audit menerima informasi tambahan tentang lingkup dan hasil
audit yang dapat membantu komite audit dalam mengawasi pelaporan keuangan dan proses
pengungkapan yang menjadi tanggung jawab manajemen. Seksi ini tidak
mengharuskan komunikasi dengan manajemen; namun, Seksi ini tidak menghalangi komunikasi dengan
manajemen atau individu lain dalam intitas yang menurut pertimbangan auditor, dapat memperoleh
menfaat dari komunikasi ini.
Komunikasi
dapat berbentuk lisan atu tertulis. Jika informasi dikomunikasikan secara lisan, auditor harus mendokumentasikan
komunikasi tersebut dengan catatan atau memo memadai dalam kertas kerja. Bila
auditor berkomunikasi dalam bentuk lisan, laporn harus menunjukan bahwa hal itu hanya
dimaksudkan untuk digunakan ileh komite audit atau dewan komisaris dan, jika diperlukan, oleh manajemen.
Komunikasi yang ditentukan dalam Seksi ini bersifat
insidental dalam perikatan audit. Oleh karena
itu, komunikasi tidak diharuskan terjadi sebelum diterbitkannya laporan auditor
atas laporan keuangan entitas, sepanjang komunikasi
dilakukan tepat waktu. Namun dapat terjadi, menurut
pertimbangan auditor, diperlukan pembahasan
tentang masalah tertentu dengan komite audit sebelum penerbitan laporan auditor.
Mungkin
sudah semestinya jika manajemen melakukan komunikasi dengan komite audit tentang masalah tertentu yang dijelaskan dalam seksi ini. Dalam keadaan
tersebut, auditor harus puas bahwa komunikasi telah
benar-benar terjadi. Umumnya, tidaklah perlu untuk mengulangi komunikasi maslah yang selalu terjadi berulang setiap tahun. Namun,
secara berkala, auditor harus mempertimbangkan
apakah semestinya dan tepat waktu untuk melaporkan maslah tersebut, dengan adanya perubahan komite audit atau hanya karena berlalunya waktu. Akhirnya,
Seksi ini tidak dimaksudkan untuk membatasi
komunikasi masalah lain.
Masalah Yang Dikomunikasikan
1.
Tanggung
Jawab Auditor Berdasarkan Standar Auditing yang Ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia
Audit yang
dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia dapat ditujukan ke berbagai masalah yang menjadi kepentingan
komite audit. Sebagai contoh, komite audit
biasanya berkepentingan dengan pengendalian intern dan apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material. Agar komite audit memahami sifat
keyakinan yang diberikan oleh suatu audit, auditor
harus mengkomunikasikan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya mengenai masalah-masalah tersebut berdasarkan standar auditing
yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Juga
penting bagi komite audit untuk memahami bahwa standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia didesain untuk
memperoleh keyakinan memadai, bukan mutlak, atas
laporan keuangan.
2.
Kebijakan
Akuntansi Siginifikan
Auditor
harus menentukan bahwa komite audit mendapatkan informasi tentang pemilihan dan perubahan kebijakan akuntansi atau pelaksanaannya. Auditor juga
harus menentukan bahwa komite audit mendapatkan
informasi tentang metode yang digunakan untuk mempertanggungjawabkan
transaksi signifikan yang tidak biasa dan dampak kebijakan akuntansi signifikan untuk isu akuntansi yang baru atau kontroversial yang belum
ada panduan atau kesepakatan mengenai
perlakuan akuntansinya dari badan berwnang. Sebagai contoh, mungkin terdapat isu akuntansi signifikan dalam bidang seperti pengakuan
pendapatan, pendanaan tidak disajikan di neraca
(off-balance sheet financing), dan akuntansi untuk investasi ekuitas (equity investment).
3.
Pertimbangan
Manajemen dan Estimasi Akuntansi
Estimasi
akuntansi merupakan bagian terpadu dari laporan keuangan yang disusun oleh manajemen dan didasarkan atas pertimbangan kini manajemen. Pertimbangan
tersebut biasanya didasarkan atas pengetahuan dan
pengalaman tentang peristiwa sekarang dan masa lalau serta asumsi tentang peristiwa masa yang akan datang. Estimasi akuntansai
tertentu sangat sensitif karena estimasi tersebut
signifikan bagi laporan keuangan dan karena kemungkinan bahwa peristiwa masa yang akan datang yang
mempengaruhinya dapat sangat berbeda dari pertimbangan sekarang manajemen. Auditor harus menentukan komite audit mendapatkan
informasi tentang proses yang digunakan oleh manajemen dalam merumuskan estimasi akuntansi yang
sangat sensitif tersebut dan tentang dasar
yang dipakai oleh auditor dalam menyimpulkan kewajaran estimasi tersebut.
4.
Penyesuaian
Audit Signifikan
Auditor
harus memberikan informasi kepada audit tentang penyesuaian yang timbul dari audit yang menurut pertimbangannya dapat berdampak signifikan atas proses
pelaporan entitas, baik secara individu atau secara bersama-sama.
Untuk tujuan Seksi ini, penyesuaian audit, baik yang
dicatat maupun yang tidak dicatat oleh entitas, merupakan koreksi yang
disusulkan terhadap laporan keuangan yang
menurut pertimbangan auditor, mungkin tidak akan terdeteksi kecuali melalui prosedur audit yang dilaksanakan. Masalah yang menjadi dasar
penyesuaian yang disusulkan oleh auditor, namun
tidak dicatat oleh entitas dapat secara potensial menyebabkan salah saji material dalam laporan keuangan masa yang akan datang,
meskipun auditor berkesimpulan bahwa penyesuaian
tersebut tidak material bagi laporan keuangan sekarang.
5.
Informasi
Lain dalam Dokumen yang Berisi Laporan Keuangan Auditan
Komite
audit seringkali mempertimbangkan informasi yang disusun oleh manajemen yang menyertai laporan keuangan entitas. Perusahaan tertentu yang
menyerahkan laporan kepada Bapepam diharuskan untuk
menyajikan informasi “Analisis dan Pembahasan Umum oleh Manajemen” terhadap kondisi keuangan dan hasil usaha dalam laporan
tahunan kepada pemegang saham. SA Seksi 550 [PSA No.
44] Informasi Lain dalam Dokumen yang Berisi Laporan Keuangan Auditan menetapkan tanggung jawab auditor untuk informasi
semacam itu. Auditor harus membicarakan dengan komite audit mengenai tanggung jawabnya atas
informasi lain dalam dokumen yang berisi laporan
keuangan auditan, dan prosedur yang telah dilaksanakan, serta hasilnya.
6.
Ketidaksepakatan
dengan Manajemen
Ketidaksepakatan
dengan manajemen dapat terjadi sehubungan dengan penerapan prinsip akuntansi terhadap transaksi dan peristiwa khusus entitas serta basis
yang digunakan oleh manajemen untuk membuat
estimasi akuntansi. Ketidaksepakatan dapat juga timbul berkaitan dengan lingkup audit, pengungkapan yang dicantumkan dalam laporan
keuangan entitas, serta kata-kata yang digunakan
oleh auditor dalam laporan auditnya. Auditor harus membahas dengan komite audit setiap ketidaksepakatannya dengan manajemen, baik yang dapat
diselesaikan dengan memuaskan maupun yang tidak,
tentang masalah-masalah yang secara individual maupun bersama-sama signifikan terhadap laporan keuangan entitas atau laporan
auditor. Untuk tujuan Seksi ini, ketidaksepakatan
tidak mencakup perbedaan pendapat berdasarkan fakta yang tidak lengkap atau informasi awal yang dapat diselesaikan kemudian.
7.
Konsultasi
dengan Akuntansi Lain
Dalam
beberapa hal, manajemen dapat memutuskan untuk berkonsultasi dengan akuntan lain tentang masalah auditing dan akuntansi. Bila auditor mengetahui
bahwa konsultasi semacam ini terjadi, ia harus
membahas dengan komite audit mengenai pandangannya terhadap masalah signifikan yang dikonsultasikan oleh manajemen
8. Isu Utama yang Dibicarakan dengan Manajemen sebelum Keputusan Mempertahankan Auditor
Auditor
harus membahas dengan komite audit mengenai isu utama yang telah dibahas dengan manajemen yang berkaitan dengan usaha mula-mula atau usaha
selanjutnya untuk tetap mempertahankan penggunaan
jasa auditor tersebut termasuk, diantarannya, pembahasan mengenai penerapan prinsip akuntansi dan standar auditing.
9.
Kesulitan
yang Dijumpai dalam Pelaksanaan Audit
Auditor
harus memberikan informasi kepada komite audit bila terdapat kesulitan serius yang dijumpainya dalam berhubungan dengan manjemen mengenai pelaksanaan
audit. Hal ini termasuk, diantaranya, penundaan
yang tidak beralasan oleh manajemen mengenai saat dimulainya
audit atau penyediaan informasi yang diperlukan, dan apakah jadwal waktu yang dibuat oleh manajemen masuk akal dalam keadaan tersebut. Masalah lain
yang mungkin dijumpai oleh auditor adalah tidak
tersedianya personel klien dan kegagalan personel klien untuk menyelesaikan daftar yang dibuat klien pada waktunya, jika auditor
menganggap masalah ini signifikan, ia harus
memberitahu komite audit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar