Tanggung
jawab auditor untuk menilai kewajaran laporan keuangan klien tidak terbatas
pada pemeriksaan atas peristiwa dan transaksi yang terjadi hingga tanggal
neraca. Kerangka waktu untuk peristiwa kemudian berlangsung dari tanggal neraca
sampai penerbitan laporan auditor.
Jenis-Jenis peristiwa
kemudian :
·
Peristiwa
kemudian jenis 1
Memberikan
bukti tambahan berkenaan dengan kondisi yang ada pada tanggal neraca dan
mempengaruhi estimasi yang inheren dalam proses penyusunan laporan keuangan.
Peristiwa jenis ini memerlukan penyesuaian atas laporan keuangan.
·
Peristiwa
kemudian jenis 2
Memberikan
bukti berkenaan dengan kondisi yang tidak ada pada tanggal neraca tetapi muncul
setelah tanggal itu. Peristiwa jenis ini memerlukan pengungkapan dalam laporan,
atau dalam kasus yang sangat material, menyertakan data pro-forma pada laporan
keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar