Sesudah
tanggal neraca, auditor masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berbagai tahap
pekerjaan audit. Periode ini disebut periode kemudian (subsequent period) dan
diperluas sampai saat atau tanggal diterbitkannya laporan audit. Lama periode
ini tergantung atas praktik pelaksanaan audit dan bervariasi mulai dari periode
yang relatif singkat (pendek) sampai ke periode satu atau beberapa bulan. Tidak
semua prosedur audit dilaksanakan pada waktu yang bersamaan dan beberapa tahap
audit dilaksanakan selama periode kemudian, sedangkan tahap-tahap lain sebagian
besar telah dilaksanakan pada atau sebelum tanggal neraca. Pada saat audit
mendekati tahap penyelesaian, auditor akan memusatkan perhatiannya terhadap
masalah-masalah auditing dan pelaporannya yang belum dapat diselesaikan dan
auditor sudah tidak diharapkan untuk melaksanakan review lanjutan atas berbagai
masalah yang sudah dapat diselesaikan melalui penerapan prosedur audit
sebelumnya.
Beberapa
prosedur khusus diterapkan untuk transaksi yang terjadi sesudah tanggal neraca
seperti :
- pengujian data untuk meyakinkan bahwa penentuan pisah bata (cutoff) telah dilakukan dengan semestinya dan
- pengujian data yang memberikan informasi yang dapat membantu auditor dalam mengevaluasi aktiva dan utang pada tanggal neraca.
Di
samping itu, auditor harus melaksanakan prosedur audit lain dalam hubungannya
dengan periode sesudah tanggal neraca dengan tujuan untuk memastikan terjadinya
peristiwa kemudian yang mungkin memerlukan penyesuaian atau pengungkapan yang
cukup penting untuk kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Prosedur ini harus dilaksanakan pada
saat atau mendekati saat penyelesaian pekerjaan lapangan. Secara umum auditor
harus:
1.
Membaca
laporan keuangan interim yang terakhir; membandingkan laporan keuangan interim
dengan laporan keuangan yang akan dilaporkan; dan membuat berbagai perbandingan
lainnya yang dipertimbangkan cukup memadai sesuai dengan kondisi yang ada.
Dalam rangka menjadikan pelaksanaan prosedur tersebut bermanfaat untuk mencapai
tujuan tersebut, auditor harus meminta keterangan kepada pejabat atau eksekutif
lain yang bertanggung jawab atas masalah akuntansi dan keuangan mengenai apakah
laporan keuangan interim yang telah disusun dengan menggunakan dasar seperti
yang telah digunakan untuk menyusun laporan keuangan auditan.
2.
Meminta
keterangan dan membicarakan dengan pejabat atau eksekutif yang bertanggung
jawab atas masalah keuangan dan akuntansi (terbatas pada lokasi utama, jika
semestinya demikian) tentang:
·
Apakah
ada utang bersyarat yang cukup besar atau komitmen yang terjadi pada tanggal
neraca yang dilaporkan atau pada tanggal pertanyaan diajukan.
·
Apakah
ada perubahan yang cukup signifikan dalam modal saham, utang jangka panjang,
atau modal kerja sampai pada tanggal pertanyaan diajukan.
·
Status
sekarang mengenai unsur, dalam laporan keuangan yang dilaporkan, yang
dipertanggungjawabkan berdasarkan data sementara, awal, atau data yang tidak
konklusif.
·
Apakah
penyesuaian (adjustment) yang tidak biasanya terjadi telah dibuat selama
periode dari tanggal neraca sampai dengan tanggal pertanyaan diajukan.
3. Membaca
notulen rapat para pemegang saham, direktur, komite resmi lainnya; apabila notulen
rapat tidak tersedia, auditor meminta keterangan mengenai masalah yang
dibicarakan dalam rapat tersebut.
4. Meminta
keterangan kepada konsultan hukum klien tentang adanya tuntutan hukum, klaim,
dan keputusan pengadilan.
5.
Mendapatkan
surat representasi dari pejabat yang berwenang, umumnya adalah presiden
direktur dan direktur keuangan, yang bertanggal sama dengan tanggal laporan
audit, tentang apakah setiap peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan
keuangan yang dilaporkan oleh auditor independen, menurut pandangan para
eksekutif tersebut akan memerlukan penyesuaian atau pengungkapan dalam
laporan-laporan tersebut. Auditor dapat memilih untuk meminta klien memasukkan
representasi mengenai pengungkapan masalah yang signifikan kepada auditor dalam
pelaksanaan prosedur-prosedur dari subparagraf (a) dan (b) di atas serta (f) di
bawah ini. Lihat SA Seksi 333 [PSA No. 17] Representasi Manajemen.
6. Meminta
keterangan tambahan atau melaksanakan beberapa prosedur yang dipertimbangkan
perlu dan semestinya untuk menjawab pertanyaan yang timbul sehubungan dengan
pelaksanaan prosedur, permintaan keterangan, dan pembicaraan yang telah
dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar